Polls
Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran akan berlaku 1 Januari 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, selain menjaga dari sisi penerimaan negara, alasan lain kenaikan cukai dan harga rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi terhadap rokok. Jadi, setujukah pemerintah menaikkan harga rokok?