AHA!
Be the first person to like this.
Imam Jazuli, Lc. MA, adalah putra KH. Anas Sirojuddin dan Ibu Hj. Sukini Koniah, lahir Di Cirebon, 17 November 1976. Beliau menikah dengan Hj. Malika Lulu,S.Psi, putri dari Drs.KH. Abdurrohim Sanusi, Lc dan Hj. Neneng Syamsiah. Dari pernikahannya, beliau telah dikaruniai Enam anak, yaitu: Imtiaz zay Balqis, Syah Khotami El Aulia, Tsaura Benazir Helmaye, Syirin Sirul illah, Ayeesha Niswah Maulidia dan Nehla Hadia Tajik.
Beliau lahir di Cirebon 17 November 1076. Ia adalah alumnus Pesantren Al-Ishlah Bobos (1989), Pesantren Majlis Tarbiatul Al Mubtadi’ien (MTM) Kempek Cirebon (1992), Pesantren Lirboyo Kediri (1995), Fakultas Ushuluddin Jurusan Akidah dan Filsafat Universitas Al-Azhar Kairo Mesir (2000), dan Pascasarjana di Faculty Human Science Dept. Political Strategic and Defence, Universiti Kebangsaan Malaysia (2003). Dan tercatat sebagai mahasiswa S3 di Dept. International Strategic Studies, Universiti Malaya, Malaysia.
Beliau aktif di berbagai organisasi, baik semasa masih di Kairo maupun sekembalinya ke Indonesia. Antara lain sebagai pengurus Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU) Mesir, Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Mesir, Ketua Lembaga Studi Filsafat Islam, Ketua Umum Sanggar Terjemah dan Pustaka, ICMI Orsat Kairo, dan sebagainya.
Sekembalinya ke Indonesia, beliau diamanati sebagai Wakil Ketua Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (2010-2015), Ketua Dewan Markaz Quran Indonesia, Dewan Pembina Faraid Center Indonesia, Direktur Utama PT Fikruna Center, dan Komisaris Utama PT. Global Overseas Group dan sebagainya. Buku-buku karyanya antara lain Al-Quds Masalah Kita Bersama (1998), Pendidikan Karakter Bangsa & Nasionalisme (2010), Kitab Kebajikan (2011), Mengenal Syariat, Ma’rifat & Hakikat (2011), Rahasia Merubah Daun Menjadi Uang (2014) dan lain-lain. Selain itu, ia aktif menulis kolom/artikel di beberapa media nasional, seperti tribunnews.com, Republika, Media Indonesia, NU Online, Majalah Integritas, Ditjen Pendis Kemenag RI, dll. *(Sumber : Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon)
Be the first person to like this.
DUA HAL YANG TIDAK BISA DI UNGGULI KEUTAMAANYA ll KH. IMAM JAZULI, Lc. MA
16 views
Ngaji Kitab Nashaihul Ibad, Kitab yang dikarang oleh Syekh Imam An Nawawi dimana didalam kitab ini di uraikan beberapa hadist, beberapa Akhbar dan beberapa Atsar, Kitab ini Adalah Nasehat untuk Hamba hamba Allah Swt.,
Video ini Penjelasan Bab 1 dalam Kitab Nashaihul Ibad,..
#kitabnashaihulibad #Ngajikitab #imamjazuli #nashaihulibad #videongaji #pesantrenbinainsanmulia #binainsanmulia
Be the first person to like this.
DUA HAL PERINTAH NABI AGAR BERGAUL DENGAN ULAMA II KH. IMAM JAZULI, Lc.,MA
14 views
Hadist yang kedua ini menjelaskan tentang "..Dua Hal Perintah Nabi Agar bergaul dengan Ulama.."
Kenapa harus Bergaul?? karna Para Ulamalah yang mengajarkan kita tata cara beribadah, tata cara sholat yang benar, Puasa yang tepat, Zakat yang sesuai Syariat, & Haji sesuai Fikih..
Siapa ulama itu? Apa bedanya dengan hukama dan Kubaro ? Apa yang dimaksud kita harus selalu bersama ulama? Apa efek nya jika kita jauh dari ulama menurut rasulullah ? Hilangnya keberkahan hidup, diberi pemimpin dzalim itu apa penyebabnya?
Betulkan ahli fiqih yang tidak belajar mengamalkan tasawuf terancam menjadi munafik ? Dan sebaliknya ahli tasawuf yang tidak berfikih akan zindik ?
Semua Jawaban secara detil terangkum dalam nasehat pendek dari ayahanda ini...
Ayo kita ngaji....menambah ilmu dan keberkahan...
Yuk simak videonya..!!
#imamjazuli #Ngajikitab #nashoihulibad #ceramah #ceramahkiai #ceramahviral
Be the first person to like this.
TELAH beredar viral sebuah cuplikan video. Gus Yahya (ketum PBNU) mengomentari eksistensi paguyuban Bu Nyai Nusantara. Komentar miring dengan nada merendahkan. Sedangkan paguyuban tersebut viral sejak menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) pertamanya pada 13-14 Juli 2019, tepatnya di Hotel Fairfield by Mariot, Surabaya.
Pada saat pembukaan Silatnas Bu Nyai Nusantara, wali kota Surabaya kala itu, Ibu Tri Rismaharini, memberikan sambutan hangat. Bahkan, Risma menyerahkan selendang kepada perwakilan Bu Nyai secara simbolis. Risma berharap, para ibu nyai terus bersemangat memperbaiki generasi bangsa masa depan Indonesia.
Semangat yang diharapkan oleh mantan wali kota Surabaya itu nyaris dikandaskan oleh komentar miring ketum PBNU. Gus Yahya tanpa pikir panjang menuduh pendirian paguyuban Ibu Nyai Nusantara tersebut didasarkan pada kekecewaan. Para Bu Nyai dianggap gagal menduduki jabatan Muslimat, salah satu badan otonom PBNU.
Dan ketika paguyuban Bu Nyai Nusantara ini mengundang Gus Yahya dalam rangka tujuan tertentu, Gus Yahya bilang dirinya enggan menghadirinya. Bagi Gus Yahya, dirinya tidak perlu datang karena paguyuban itu bukan banom NU. Dirinya juga merasa tidak perlu memberikan pengarahan, bimbingan, dan nasihat apapun demi keberlangsungan paguyuban.
Sikap dan pemikiran Gus Yahya semacam itu bertentangan dengan nilai-nilai sosial maupun keagamaan. Pertama, keinginan para Ning dan Nyai pondok pesantren se-Indonesia untuk berserikat dan membentuk perkumpulan apapun dijamin undang-undang dasar 1945. Kebebasan berkumpul dan berorganisasi adalah hak yang berakar dari kehendak bangsa untuk mewujudkan negara demokratis, menegakkan keadilan sosial, dan perikemanusiaan.
Misalnya, dalam Pasal 28E ayat (3) menjadi landasan kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. Sedangkan 28C ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Selanjutnya, kebebasan berkumpul dan berorganisasi diatur dalam beberapa undang-undang; UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Yayasan.
Terakhir adalah UU No. 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dengan kata lain, meremehkan eksistensi perserikatan Bu Nyai Nusantara yang sudah melaksanakan Silatnas tahun 2019 adalah bentuk pelecehan terhadap hak kebebasan yang dijamin undang-undang.
Berikutnya yang juga parah adalah tuduhan terhadap gaya berpolitik Bu Nyai. Tuduhan paling meremehkan dan menyakiti perasaan kemanusiaan kita adalah ucapan Gus Yahya bahwa prestasi tertinggi para Bu Nyai Nusantara ini adalah deal politik untuk memenangkan calon gubernur. Dengan kata lain, Gus Yahya menuduh para Bu Nyai Nusantara adalah aktor politik transaksional.
Jika memang benar para Bu Nyai adalah aktor politik transaksional, otomatis para kiai gagal membimbing istri-istri mereka ke jalan yang benar. Artinya, pada saat yang sama, Gus Yahya juga merendahkan dan meremehkan para kiai yang membiarkan istri mereka bergabung ke paguyuban Nyai Nusantara yang mempraktikkan politik transaksional.
Problem lain yang dihadapi oleh Gus Yahya adalah sikapnya yang tidak sejalan dengan spirit keislaman. Rasulullah SAW bersabda: hak musim kepada muslim lainnya ada enam perkara: apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; apabila engkau diundang, maka penuhilah undangannya; apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; apabila dia bersin lalu dia memuji Allah, doakanlah dia; apabila dia sakit, maka jenguklah; dan apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (HR. Muslim, No. 2162).
Tentu tidak ada seorang pemimpin yang “maksum”, terbebas dari dosa dan kesalahan. Lebih-lebih dalam keyakinan mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah. Karena itulah, apabila paguyuban Bu Nyai Nusantara betul-betul telah mengundang kehadiran Gus Yahya, dan Gus Yahya tidak hadir, maka itu adalah tindakan yang tidak mencerminkan pemimpin yang baik.
Lebih-lebih Gus Yahya merendahkan keberadaan paguyuban Bu Nyai Nusantara ini, dengan mengatakannya sebagai kumpulan orang-orang yang gagal menjadi pengurus Muslimat. Pertanyaan semacam itu sudah pasti keluar dari lidah orang yang khilaf, tidak mengerti undang-undang kebebasan berserikat, dan tidak paham pentingnya menghadiri undangan dan memberi nasihat bagi orang yang butuh seperti dalam ajaran Islam.
Baiklah. Katakan saja paguyuban Bu Nyai Nusantara adalah kumpulan orang-orang yang gagal menjadi pengurus dan aktivis Muslimat. Pertanyaannya, apakah Muslimat adalah ormas terbaik bagi kaum perempuan? Apakah tidak baik atau pantas bagi kaum perempuan Nadhliyyin untuk membentuk perserikatan mereka sendiri?
Katakanlah kaum perempuan (Bu Nyai) Nahdliyyin tidak pantas membentuk paguyuban Nyai Nusantara. Kemudian, Gus Yahya menyarankan mereka masuk ke dalam kepengurusan Muslimat. Bukankah hal itu sangat paradoks dibanding pernyataannya selama ini? Gus Yahya sangat terkenal dengan jargonnya yang berbunyi: “politik kebangsaan, bukan politik kekuasaan”!
Gus Yahya tidak ingin menjadikan NU dan warga Nahdliyyin sebagai pendorong kepentingan partai politik tertentu. Oke ini masih masuk di akal. Tetapi, dalam konteks politik kebangsaan, mengapa Gus Yahya melakukan kanalisasi suara kaum perempuan Nahdliyyin kepada Muslimat? Ada banyak paradoks pemikiran dan tindakan Gus Yahya. Andaikan paradoks pemikiran dan tindakan tersebut tidak disertai melecehkan eksistensi ormas lain, tentu masih bisa diterima. Tetapi, kini paradoks tersebut disertai merendahkan kebebasan berserikat pendapat pihak lain.
Sampai di sini, penulis berkesimpulan, apa yang ditunjukkan oleh sikap dan pemikiran Gus Yahya belum mencerminkan pemimpin yang ideal dan kontekstual. Sikapnya menolak politik kekuasaan dan politik identitas merugikan warga Nahdliyyin secara umum, dan penolakannya terhadap eksistensi Bu Nyai Nusantara juga merugikan kaum perempuan yang bebas berserikat. Wallahu a’lam bis showab. (*)
Be the first person to like this.